Minggu, 16 September 2007

PEMBUATAN POLISI TIDUR

Jalan Kucing adalah jalan dalam perumahan padat penduduk sepanjang kurang lebih 400m. jalan ini dihuni oleh warga2 menengah ke bawah. di jalan tersebut terdapat sebuah SD dan mesjid. Jalan ini biasa digunakan sebagai jalan tikus bagi pekerja2 dan pelajar dari sebua perumahan yang besar menuju kota.

jalan kucing semakin hari semakin banyak dilewati kendaraan karena berita mengenai jalan jalan tersebut dapat dijadikan alternatif kian menyebar. Hal ini berakibat kebisingan dan berbahaya bagi siswa SD di jalan tersebut. banyaknya kendaraan yang lewat juga menyebabkan polusi yang berbahaya bagi kesehatan warga. begitu juga degan kondisi jalan yang mudah rusak karena sering dilewati kendaraan.

Untuk mengurangi jumlah dan keepatan kendaraan yang lewat, ketua RT berinisiatif untuk membuat polisi tidur, tetapi tiap KK diwajibkan beriur sejumlah besar uang yang diperkirakan akan memberatkan warga. Dan juga, jika poisi tidur dibuat, tak hanya kendaraan pendatang saja yang mudah rusak, kendaraan penduduk (sekitar 30 motor dan 5 mobil) juga menjadi mudah rusak.

Polisi tidur juga dapat menyebabkan keterlambatan dan ketidaknyamanan pengguna jalan. Kemudian proses pembuatan menyebabkan transportasi terganggu untuk sementara.

Naaaaahhh,,, menurut etika, pantaskah polisi tidur di Jalan Kucing dibuat????

jawab:

1) Egoisme Etical

Keputusan : Membuat Polisi Tidur

Alasan : Keselamatan lebih penting dari apapun juga

2) Utilitarianisme

Fungsi Objektif Kebahagiaan:

Komunitas
Poin kepentingan




+(8) mengurangi kebisingan
15

+(10) mencegah kecelakaan anak sekolah
20

+(5) megurangi kerusakan jalan
2

+(8) mengurangi polusi dan penyakitnya
3

-(10) biaya pembuatan
5

-(8) kerusakan bagi kendaraan warga
2

-(10) keterlambatan dan ketidaknyamanan
15

-(3) proses pembuatan
1


total: 8*15+10*20+5*2+8*3-10*5-8*2-10*15-3*1

= 135

Kesimpulan : Polisi tidur harus dibuat. dengan catatan minimal di dekat sekolah dan mesjid dan tiap 100 meter.

3) Analisis Hak

Audience :

a. Masyarakat dewasa

b. Pelajar + mahasiswa

c. Anak2x +manula

d. Ibu rumah tangga

e. Pejalan kaki

f. Pengendara

Jika dibuatkan polisi tidur, hak yang dilanggar:

- Hak untuk memakai jalan dngan lancar bagi pengguna jalan

- Hak untuk mendapat ketenangan, karena akan menambah kebisingan

Jika tidak dibuatkan polisi tidur:

- Hak untuk mendapat keamanan bagi anak2

-Hak untuk mendapat keamanan bagi manula

-Hak untuk mendapat keamanan bagi pengendara itu sendiri

Kesimpulan : dibuatkan polisi tidur

Tidak ada komentar: