Rabu, 19 September 2007

INTELLECTUAL PROPERTY IN DIGITAL ENVIRONMENT

By: Darivanto Budhijanto, SH, LLM in IT Law

Berdasarkan buku “The World is Flat”, globalisasi dibagi atas:
1.globalisasi versi 1 (…..-1800): state
>dimana muncul paham The Finder is Keeper
>pada masa ini perkembangan 3G (gold, glory, gospel) sangat pesat 2. globalisasi versi 2 (1800-2000): corporation
>kumpulan perusahaan-perusahaan besar menguasai dunia 3. globalisasi versi 3 (2000-……) : individu
Dimana seseorang yang memiliki modal besar saja sudah dapat mengatur dunia.
Contohnya Bill Gates yang menekan pemerintah Indonesia mengenai masalah penggunaan Microsoft yang pirates di departemen-departemen

Menurut perkiraan pada tahun 2025 nanti Negara- Negara terkaya di dunia :
1.China
2.India
3Brazil
4.Dubai
5.Indonesia
Alasan mereka dalam memasukkan Indonesia dalam daptar Negara terkaya adalah tentang teknologi yang akan berkembang di Negara kita, terutama masalah SDM-nya, apalagi mahasiswa ITB…. alah

Intellectual Rights:
hak yang tidak dapat dipungkiri misalnya HKI(Hak Kekayaan Intellectual)
sesuatu yang diberikan dan inheren dalam masyarakat Industri
dinamis

Why IPR law?
1. meluas ke berbagai aspek
2. aspek hokum
3. mengatasi berbagai persoalan
4. memberikan perlindungan bagi karya Intellectual

Aspek teknologi
merupakan factor yang sangat dominan dalam perkembangan dan perlindungan HKI
informasi menyebar cepat dan luas
HKI menjadi sangat penting

List of IPR:
Hak cipta
Hak kekayaan Industri ;
paten
merek
desain industri
desain tata letak sirkuit
sahasia dagang
varietas tanaman

copyright= hak ekslusif bagi pencipta/penerima hak untuk mengumumkan/memperbanyak ciptaannya/ memberikan izin untuk itu dengan tidek mengurangi pembatsan-pembatsan menurut PERPPU yang berlaku
hak ini berlaku sampai si pencipta meninggal+ 50 tahun setelah kematiannya

paten= hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
(UU no. 14 tahun 2001). Di Indonesia masa berlaku hak paten adalah 10 tahun

Merek= tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa
(UU no. 15 tahun 2001)

Undang-undang tentang hak cipta
Konstitusi USA 1776 : to promote the progress of science and useful arts, by securing for limited times to authors and inventors the exclusive right to their respective writings and discoveries.
Indonesia dalam UUD 1945 pasal 28c

Hak moral= hak yang melekat pada diri pencipta yang tidek dapat dihilangkan tanpa alsan apapun walupun hak cipta telah dialihkan
Hak ekonomi= hak boleh memperbanyak tetapi memberikan royalty bagi pencipta

FAIR USE, boleh melakukan pembajakan untuk:
pendidikan
penelitian
laporan pemberitaan
kritik/komentar

Tidak ada komentar: